Minggu, 10 Juni 2012

SBY Pertahankan Semua Wakil Menteri

 JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor: 65/M Tahun 2012 akhirnya memutuskan untuk mempertahankan semua wakil menteri yang saat ini masih menjabat pada posisinya masing-masing.
 
Dikutip dari Sekretaris Kabinet, Minggu (10/6/2012), hal tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni lalu, dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian.
 
Dalam Keppres itu ditegaskan, Wakil Menteri yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009 Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010 Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011, yaitu:
 
1. Prof. Dr. Alex S.W. Retraubun, M.Sc sebagai Wakil Menteri Perindustrian;
 
2. Dr.Ir. Bambang Susantono, MCP.MSCE sebagai Wakil Menteri Perhubungan;
 
3. Dr.Ir. A. Hermanto Dardak, M.Sc sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
 
4. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Pertahanan;
 
5. Dr. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
 
6. Dr. Ir Anny Ratnawati, M.S sebagai Wakil Menteri Keuangan;
 
7. Drs. Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri;
 
8. Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
 
9. Mahendra Siregar, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Keuangan;
 
10. Dr.Ir. Bayu Krisnamurthi., M.Si sebagai Wakil Menteri Perdagangan;
 
11. Dr. Rusman Heriawan, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Pertanian;
 
12. Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D sebagai Wakil Menteri Kesehatan;
 
13. Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim, M.S. sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan;
 
14. Prof. Ir. Wiendu Nuryanti, M.Arch., Ph.D sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan;
 
15. Prof. Dr. H. Nasarudin Umar, M.A sebagai Wakil Menteri Agama;
 
16. Dr. Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
 
17. Prof.Dr. Eko Prasojo, S.I.P sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
 
18. Drs. Mahmuddin Yasin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.
 
Adapun masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode 2009-2014.
 
Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada Wakil Menteri, bunyi penetapan kedua Keppres itu, akan diatur dengan peraturan perundang-undangan. "Keppres ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," bunyi ketetapan ketiga Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 itu.